SHOLAT BERJAMAAH

Gambar. Sholat Berjamaah - www.wakafalhudabogor.com

SHOLAT BERJAMAAH

  1. Sholat berjamaah adalah sholat yang dilakukan secara berjamaah dengan jumlah minimal 2 orang.
  2. Menurut mazhab Syafi’i, sholat berjamaah hukumnya adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat ditekankan dan meninggalkan sholat berjamaah di masjid berarti kehilangan banyak pahala yang melimpah. Adapun menurut mazhab-mazhab lainnya, hukum sholat berjamaah adalah wajib.
  3. Masjid adalah tempat paling utama untuk melaksanakan sholat berjama’ah.
  4. Di antara kelebihan sholat berjamaah dibanding sholat sendiri:
    • Dilipatgandakan pahalanya 27 derajat.
    • Kampung yang tidak didirikan sholat jama’ah dikuasai setan.
    • Sholat berjama’ah selama 40 hari berturut-turut menjauhkan seseorang dari kemunafikan.
    • Langkah menuju masjid menjadi penghapus dosa.
    • Langkah menuju masjid meninggikan derajat seseorang.

Baca Artikel Lainnya!

  1. Lelaki mengimami perempuan, perempuan tidak mengimami laki-laki.
  2. Apabila makmumnya laki-laki dan sendirian, maka ia berdiri di samping kanan sejajar dengan imam.
  3. Jika makmumnya seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka makmum laki-laki berdiri di samping kanan imam dan perempuan berdiri di belakang mereka berdua.
  4. Apabila makmumnya perempuan dan imamnya laki-laki, maka makmum berdiri di belakang imam.
  5. Bila imam perempuan dan makmumnya perempuan, maka  para makmum yang berada di shof pertama berdiri sejajar dengan imam. Ketika makmum hanya 1 orang maka berdiri di samping kanan imam. Bila makmum 2 orang, masing-masing berdiri di kanan dan kiri imam. Apabila makmum melebihi 2 orang, maka selebihnya memilih kanan atau kiri dengan syarat sejajar dengan imam.
  6. Makmum tidak diperbolehkan mendahului atau berbarengan dengan imam dalam seluruh gerakan sholatnya. Makmum harus bergerak setelah gerakan imam, sebelum imam melakukan gerakan selanjutnya.

  1. Para makmum harus bershof dengan rapat satu sama lain dan lurus.
  2. Seorang imam wajib menyerukan makmum untuk merapat dan meluruskan shof.

Halangan-halangan syar’i untuk tidak sholat berjamaah atau tertinggal berjamaah di masjid:

  1. Penyakit yang menyulitkan untuk sholat di masjid.
  2. Orang yang didesak kencing, buang angin atau buang hajat.
  3. Orang yang takut atas keselamatan jiwa atau hartanya.
  4. Turunnya hujan atau adanya lumpur, salju, angin kencang atau cuaca yang sangat dingin dan semisalnya.
  5. Siapnya hidangan makan siang atau malam di waktu sholat.

Bantu Masyarakat & Santri Penghafal Qur’an Terbebas Dari Krisis Air Bersih

Kategori