SHOLAT BERJAMAAH
- Sholat berjamaah adalah sholat yang dilakukan secara berjamaah dengan jumlah minimal 2 orang.
- Menurut mazhab Syafi’i, sholat berjamaah hukumnya adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat ditekankan dan meninggalkan sholat berjamaah di masjid berarti kehilangan banyak pahala yang melimpah. Adapun menurut mazhab-mazhab lainnya, hukum sholat berjamaah adalah wajib.
- Masjid adalah tempat paling utama untuk melaksanakan sholat berjama’ah.
- Di antara kelebihan sholat berjamaah dibanding sholat sendiri:
- Dilipatgandakan pahalanya 27 derajat.
- Kampung yang tidak didirikan sholat jama’ah dikuasai setan.
- Sholat berjama’ah selama 40 hari berturut-turut menjauhkan seseorang dari kemunafikan.
- Langkah menuju masjid menjadi penghapus dosa.
- Langkah menuju masjid meninggikan derajat seseorang.
- Lelaki mengimami perempuan, perempuan tidak mengimami laki-laki.
- Apabila makmumnya laki-laki dan sendirian, maka ia berdiri di samping kanan sejajar dengan imam.
- Jika makmumnya seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka makmum laki-laki berdiri di samping kanan imam dan perempuan berdiri di belakang mereka berdua.
- Apabila makmumnya perempuan dan imamnya laki-laki, maka makmum berdiri di belakang imam.
- Bila imam perempuan dan makmumnya perempuan, maka para makmum yang berada di shof pertama berdiri sejajar dengan imam. Ketika makmum hanya 1 orang maka berdiri di samping kanan imam. Bila makmum 2 orang, masing-masing berdiri di kanan dan kiri imam. Apabila makmum melebihi 2 orang, maka selebihnya memilih kanan atau kiri dengan syarat sejajar dengan imam.
- Makmum tidak diperbolehkan mendahului atau berbarengan dengan imam dalam seluruh gerakan sholatnya. Makmum harus bergerak setelah gerakan imam, sebelum imam melakukan gerakan selanjutnya.
- Para makmum harus bershof dengan rapat satu sama lain dan lurus.
- Seorang imam wajib menyerukan makmum untuk merapat dan meluruskan shof.
Halangan-halangan syar’i untuk tidak sholat berjamaah atau tertinggal berjamaah di masjid:
- Penyakit yang menyulitkan untuk sholat di masjid.
- Orang yang didesak kencing, buang angin atau buang hajat.
- Orang yang takut atas keselamatan jiwa atau hartanya.
- Turunnya hujan atau adanya lumpur, salju, angin kencang atau cuaca yang sangat dingin dan semisalnya.
- Siapnya hidangan makan siang atau malam di waktu sholat.