PASAL TENTANG TAYAMUM

Gambar. Pasal Tentang Tayamum - www.wakafalhudabogor.com

PASAL TENTANG TAYAMUM

Tayamum bisa dilakukan untuk mengganti wudhu atau mandi wajib ketika seseorang tidak mendapatkan air atau air yang ada tidak mencukupi untuk bersuci sedangkan waktu sholat telah tiba. Demikian juga ketika seseorang yang sakit mengkhawatirkan keselamatan dirinya jika berwudhu atau mandi, maka penyakitnya akan bertambah parah atau kesembuhannya akan terlambat.

Tata cara tayamum:

  1. Niat tayamum di dalam hati.
  2. Menepukkan kedua telapak tangannya pada tanah yang suci, kemudian meniupnya agar debu tidak terlalu tebal, kemudian mengusap muka.
  3. Menepukkan kedua telapak tangan sekali lagi, kemudian mengusap kedua telapak tangan sampai siku.

Baca Artikel Lainnya!

Pembatal tayamum:

Pembatal tayamum sama dengan pembatal wudhu atau ketika mendapatkan air atau sudah sanggup menggunakan air. Sholat atau ibadah lainnya yang telah dikerjakan sebelumnya atas dasar tayamum tetap sah dan tidak perlu mengulanginya. (Pasal Tentang Tayamum)

Bantu Masyarakat & Santri Penghafal Qur’an Terbebas Dari Krisis Air Bersih

Kategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *