Ibadah kurban bukan sekadar tradisi tahunan saat Idul Adha tiba. Di balik penyembelihan hewan kurban, tersimpan makna penghambaan, ketulusan, dan simbol ketakwaan seorang hamba kepada Allah SWT. Karena itulah, syariat kurban menempati posisi penting dalam ajaran Islam.
Namun di tengah masyarakat, masih sering muncul pertanyaan: sebenarnya hukum berkurban itu wajib atau hanya sunnah?
Menariknya, para ulama sejak dahulu memang memiliki pandangan yang berbeda dalam menyikapi persoalan ini. Ada yang mewajibkan bagi muslim yang mampu, sementara mayoritas ulama menilainya sebagai sunnah yang sangat dianjurkan.
Artikel ini akan mengulas hukum kurban secara mendalam berdasarkan Al-Qur’an, hadis, serta pandangan para ulama empat mazhab.
Apa Itu Kurban?
Secara bahasa, kata kurban berasal dari bahasa Arab:
القُرْبَانُ
Al-Qurbān
Arti
“Sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah.”
Adapun menurut istilah syariat, kurban adalah ibadah menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dasar Disyariatkannya Kurban
1. Dalil dari Al-Qur’an
Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Fa shalli lirabbika wanhar.
Terjemahan
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
Ayat ini menjadi salah satu landasan utama disyariatkannya ibadah kurban. Para mufassir menjelaskan bahwa Allah memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk menggabungkan dua ibadah agung: salat dan penyembelihan kurban.
Referensi:
[Tafsir Jalalain, Surat Al-Kautsar ayat 2]
[Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Surat Al-Kautsar]
2. Dalil Hadis Nabi SAW
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Man wajada sa‘atan falam yudhahhi fala yaqrabanna mushallānā.
Terjemahan
“Barang siapa memiliki kelapangan rezeki namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.”
Derajat Hadis
Diperselisihkan ulama. Sebagian menilai hasan, sebagian lainnya menilai dhaif ringan.
Hadis ini sering dijadikan dalil oleh ulama yang berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi orang mampu.
Hukum Kurban Menurut Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa:
Hukum kurban adalah sunnah muakkadah
Artinya, ibadah ini sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan besar, tetapi tidak sampai berdosa jika ditinggalkan.
Pendapat Mazhab Syafi’i Tentang Kurban
Dalam Mazhab Syafi’i, kurban diposisikan sebagai ibadah sunnah yang sangat ditekankan, khususnya bagi muslim yang memiliki kemampuan finansial.
Disebutkan dalam kitab fikih Syafi’iyyah:
وَالْأُضْحِيَّةُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ
Wal-udhḥiyyatu sunnatun mu’akkadah.
Terjemahan
“Kurban adalah sunnah muakkadah.”
Referensi:
[Fathul Qarib, Bab Al-Udhhiyah]
[Kasyifatus Saja Syarh Safinatun Najah]
Ulama Syafi’iyyah juga menjelaskan bahwa meninggalkan kurban bagi orang yang mampu memang tidak berdosa, tetapi dianggap kehilangan keutamaan yang besar.
Mazhab Hanafi: Kurban Wajib bagi yang Mampu
Berbeda dengan mayoritas ulama, Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih tegas.
Menurut ulama Hanafiyah:
Kurban hukumnya wajib bagi muslim yang mampu
Mereka memahami ancaman keras dalam hadis Nabi sebagai indikasi kewajiban, bukan sekadar anjuran.
Namun, istilah “wajib” dalam mazhab Hanafi memiliki tingkatan sedikit berbeda dengan “fardu”. Meski begitu, tetap berdosa apabila sengaja ditinggalkan tanpa alasan syar’i.
Pendapat Mazhab Maliki dan Hanbali
Mazhab Maliki dan Hanbali pada dasarnya sejalan dengan Mazhab Syafi’i, yaitu menilai kurban sebagai sunnah muakkadah.
Hanya saja, sebagian ulama Malikiyah memandang makruh bagi orang kaya yang sengaja meninggalkan kurban tanpa uzur.
Ini menunjukkan betapa besar perhatian para ulama terhadap syiar kurban dalam Islam.
Kenapa Ulama Berbeda Pendapat?
Perbedaan pandangan para ulama sebenarnya berakar dari cara memahami dalil-dalil hadis.
Ulama yang mewajibkan berargumen:
- Nabi SAW tidak pernah meninggalkan kurban.
- Ada ancaman keras bagi orang mampu yang tidak berkurban.
- Kurban termasuk syiar besar Islam.
Sementara itu:
Ulama yang menyunnahkan berargumen dengan hadis:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ
Idzā dakhalatil ‘asyr wa arāda ahadukum an yudhahhiya…
Terjemahan
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban…”
Derajat Hadis
Shahih Muslim
Kata:
“ingin berkurban”
dipahami sebagai penanda bahwa kurban bersifat pilihan dan tidak wajib secara mutlak.
Hikmah dan Keutamaan Berkurban
Ibadah kurban memiliki nilai spiritual dan sosial yang sangat besar.
1. Simbol Ketakwaan
Allah SWT berfirman:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ
Lan yanālallāha luḥūmuhā wa lā dimā’uhā wa lākin yanāluhut-taqwā minkum.
Terjemahan
“Daging dan darah hewan kurban itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.”
(QS. Al-Hajj: 37)
Kurban pada hakikatnya bukan tentang darah atau daging, melainkan tentang ketundukan hati kepada Allah.
2. Meneladani Nabi Ibrahim AS
Kisah kurban erat kaitannya dengan pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS. Dari sana, umat Islam belajar tentang keikhlasan, kepatuhan, dan cinta kepada Allah di atas segalanya.
3. Menguatkan Kepedulian Sosial
Daging kurban dibagikan kepada masyarakat, khususnya fakir miskin. Karena itu, kurban juga menjadi momentum mempererat ukhuwah dan menghadirkan kebahagiaan bagi sesama.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum kurban:
Pendapat Pertama – Sunnah Muakkadah
Dipegang oleh:
- Mazhab Syafi’i
- Mazhab Maliki
- Mazhab Hanbali
Pendapat Kedua – Wajib bagi yang Mampu
Dipegang oleh:
- Mazhab Hanafi
Walaupun berbeda dalam penetapan hukum, seluruh ulama sepakat bahwa kurban merupakan ibadah yang sangat mulia dan termasuk syiar besar dalam Islam.
Karena itu, bagi muslim yang diberikan kelapangan rezeki, sangat dianjurkan untuk tidak melewatkan ibadah ini setiap tahunnya.
Kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi tentang menyembelih ego, keserakahan, dan kecintaan berlebihan terhadap dunia.
Semoga Allah SWT menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang mampu menghadirkan ketakwaan dalam setiap ibadah.
Doa
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنَّا
Allāhumma taqabbal minnā.
Terjemahan
“Ya Allah, terimalah amal ibadah kami.”




