فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ
Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah. (QS. Al-Baqoroh: 196)
Allah membolehkan orang yang sakit atau yang ada penyakit di bagian kepalanya mencukur rambutnya pada saat ihrom agar menghilangkan materi atau uap-uap yang buruk dan sumber penyakit yang tersimpan di dalamnya.
Dengan mencukur atau membotaki kepala, maka sumber penyakit yang tersimpan akan hilang dan bisa keluar dari kepala.
Sumber penyakit itu dapat berupa gatal-gatal, kutu atau darah yang bergejolak yang terdapat di bawah permukaan kulit kepala yang perlu dihilangkan.
Fidyatun artinya tebusan dengan cara berpuasa, bersedekah atau berkurban (mengalirkan darah).
(Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah)