APA ITU SEDEKAH JARIYAH?
Di era digital saat ini, banyak platform menawarkan ajakan berinfak sedekah. Ada yang untuk tebar beras, wakaf Qur’an, untuk jadi orangtua asuh santri yatim, dan lain-lain. Bagaimana seorang muslim dapat ikut andil dalam kebaikan itu semua, jika akhirnya ia bingung harus memilih? Atau manakah program terbaik untuk dapat berpartisipasi, bagaimana dengan sedekah jariyah?
Sedekah jariyah adalah wakaf. Itulah yang terkandung dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika anak Adam meninggal, terputuslah amalnya kecuali dari yang tiga; Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak saleh yang mendoakan.” (HR. Muslim)
Imam Nawawi rahimahullah berkata tentang penjelasan hadits ini, “Sedekah jariyah adalah wakaf.” (Syarah Muslim)
Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah berkata, “Sedekah jariyah menurut para ulama mengandung pemahaman wakaf, sebagaimana dikatakan oleh Ar-Rafi’i, karena sedekah lainnya bukan jariah.” (Mughni Al-Muhtaj)
Sedekah jariyah adalah sedekah yang terus mengalir walau setelah kematian seseorang, adapun sedekah yang tidak terus menerus pahalanya adalah seperti sedekah kepada kaum fakir dengan memberi makanan, itu tidak dianggap sebagai jariyah.
Berdasarkan hal tersebut, maka memberi makan orang-orang yang berbuka puasa, membiayai anak yatim dan mengasuh orang jompo, meskipun dia merupakan jenis sedekah, tapi dia tidak termasuk sedekah jariyah. Seorang muslim dapat andil dalam pembangunan asrama anak yatim dan orang-orang jompo, maka hal ini dapat dianggap sebagai sedekah jariyah, selama bangunan tersebut masih dapat dimanfaatkan.
Contoh-contoh sedekah jariyah banyak; di antaranya, membangun masjid, menanam pohon, menggali sumur, mencetak mushaf dan membagikannya, menyebarkan ilmu bermanfaat mencetak buku-buku dan merekam kaset serta membagikannya.
Dari Abu Hurairah radhallahu anhu, dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda,
إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ : عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ ، وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ ، وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ ، أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ ، أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ ، أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ ، أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ
“Sesungguhnya, yang akan mengikuti seorang mukmin dari amal dan kebaikannya setelah kematiannya adalah ilmu yang dia ajarkan dan sebarkan, anak shaleh yang dia tinggalkan, mushaf yang dia wariskan, masjid yang dia bangun atau rumah bagi orang-orang terlantar yang dia bangun atau sungai (sumur) yang dia alirkan atau sedekah yang dia keluarkan dari hartanya saat dia sehat dan hidup, akan mengikutinya terus setelah kematiannya.” (HR. Ibnu Majah)
Selayaknya bagi seorang muslim untuk menganekaragamkan pengeluaran sedekahnya, sehingga dia memiliki bagian pahala bersama para pelaku setiap ketaatan, maka sebagian harta yang dianugerahi Allah kepadanya dapat dialokasikan untuk sedekah orang yang berbuka puasa, sebagian lagi untuk membiayai anak yatim, lalu untuk panti jompo, membangun masjid, membuat sumur, menyebarkan buku atau mushaf Al-Qur’an, dan lain-lain. Wallohu’alam