Sholat Qoshor dan Jama’. Sholat Qoshor adalah meringkas sholat yang empat rokaat menjadi dua rokaat. Yaitu sholat Zuhur, Ashar dan Isya. Sedangkan Maghrib dan Shubuh tidak boleh diqoshor.
Sebab diperbolehkannya qoshor adalah karena safar (perjalanan jauh). Sehingga apabila ia safar walaupun tidak menemukan kesulitan tetap diperbolehkan qoshor.
Mengqoshor sholat dibolehkan dalam kondisi sebagai berikut:
- Safarnya bukan bertujuan untuk maksiat.
- Jarak tempuh minimal 85 kilometer.
- Sepanjang masih dalam perjalanan.
- Jika sudah sampai tempat tujuan, batas pembolehan adalah 4 hari, tetapi apabila mempunyai urusan yang memaksa untuk tinggal lebih dari 4 hari, maka musafir boleh mengqosor sepanjang keberadaannya di tempat tujuan.
Jika seorang musafir berma`mum dengan imam muqim, maka dia menyempurnakan rakaat sholatnya mengikuti imam, tidak mengqoshor.
Sholat Jama’
Sholat jama’ adalah mengumpulkan dua sholat wajib dalam satu waktu. Sholat yang diperbolehkan dijama’ adalah sholat Zuhur dengan Ashar dan Sholat Maghrib dengan Isya.
Sholat jama’ terbagi dua, yaitu: jama’ taqdim dan jama’ takhir.
Jama’ taqdim adalah menjama’ dua sholat di waktu sholat yang lebih awal. Contoh: Menjama’ sholat Zuhur dengan Ashar di waktu Zuhur.
Sedangkan jama’ takhir adalah menjama’ dua sholat di waktu sholat yang lebih akhir. Contoh: Menjama’ sholat Zuhur dengan Ashar di waktu Ashar.
Antara dua sholat yang dijama’ tidak boleh diselingi jeda atau sholat lain.
Sebab hukum diperbolehkannya menjama’ adalah adanya kesulitan melaksanakan sholat wajib dalam keadaan normal.
Di antara contoh kondisi-kondisi sulit yang diperbolehkannya seseorang menjama’ sholat yaitu:
- Selama di perjalanan safar (sebelum sampai tujuan).
- Kondisi darurat, seperti seorang dokter yang menangani operasi yang tidak bisa ditinggalkan.
- Sakit atau terjebak dalam kondisi yang menyulitkan seseorang melaksanakan sholat pada waktunya masing-masing.
(Sholat Qoshor dan Jama’)