BENDA-BENDA NAJIS

Gambar. Benda-Benda Najis - www.wakafalhudabogor.com

BENDA-BENDA NAJIS

Najis adalah semua zat yang ditentukan najis oleh syariat.

Ditinjau dari cara membersihkannya, najis dibagi menjadi tiga:

  1. Najis Mukhoffafah (najis ringan). Yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi sesuatu kecuali ASI saja. Cara membersihkannya cukup dengan diperciki air di bagian yang terkena najis, meskipun bekas najisnya masih terlihat. 
  2. Najis Mutawassithoh (najis pertengahan). Yaitu najis yang cara membersihkannya harus dihilangkan sampai tuntas. Bisa dengan disiram air sampai bersih, digosok dengan sabun, tanah atau benda lain, atau dengan cara yang lainnya. Contoh: kotoran manusia, darah dan lain-lain.
  3. Najis Mughollazoh (najis berat). Yaitu benda najis yang cara membersihkannya dengan dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah. Contoh: wadah atau benda yang terkena air liur anjing. Sebagian ulama memasukkan juga air liur babi.

Beberapa macam benda najis:

  1. Seluruh tubuh babi.
  2. Seluruh tubuh anjing.
  3. Kotoran manusia, yaitu tinja dan kencing.
  4. Bangkai, yaitu hewan yang mati tanpa disembelih secara syariat, kecuali bangkai belalang dan ikan. Begitu juga kulit bangkai adalah benda najis, kecuali jika sudah disamak, maka boleh dimanfaatkan.
  5. Darah dan nanah. Semua jenis darah termasuk nanah adalah najis. Dikecualikan sisa sedikit darah dalam daging, urat-urat dan tulang hewan yang telah disembelih, atau darah ikan.
  6. Darah haid dan nifas.
  7. Khomr atau minuman yang memabukkan.
  8. Muntah. Muntah manusia najis, baik orang dewasa atau anak kecil, kecuali hanya sedikit, maka hal itu dimaafkan (tidak dianggap najis).
  9. Wadi. Yaitu air yang agak kental berwarna putih yang keluar sesudah kencing, umumnya karena terlalu lelah. 
  10. Madzi. Yaitu cairan berwarna putih, lengket, keluar saat syahwat.

Ikut Partisipasi Mendukung Program, Salurkan Donasi Andi di Sini!

Kategori