Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dari jumlah harta yang telah mencapai nishob (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat adalah rukun ketiga di antara rukun-rukun Islam yang lima.
Beberapa Fadhilah Zakat:
- Bukti kejujuran dan keseriusan iman seseorang
- Mensucikan dan menumbuhkan kemuliaan jiwa
- Berada dalam naungan harta sodaqohnya di padang mahsyar saat orang lain berendam keringatnya masing-masing
- Meredam kemurkaan Alloh Subhanahu wa Ta`ala.
- Membuat harta menjadi berkah
- Memperkokoh persaudaraan sesama muslim
Orang yang mampu berzakat dan tidak menunaikannya, maka ia telah melakukan dosa besar dan diancam dengan siksa neraka.
Harta-harta yang wajib dizakati:
- Binatang ternak, yaitu unta, sapi, kerbau dan kambing.
- Emas dan perak atau simpanan uang.
- Hasil pertanian yang merupakan makanan pokok dan dapat disimpan.
- Hasil perdagangan.
- Barang tambang atau harta karun.
Semua harta yang wajib dizakatkan ini memiliki batas nishob masing-masing dan sebagiannya memiliki syarat satu tahun [haul] yang aturannya dapat dilihat dalam kitab-kitab zakat.
Pada asalnya gaji profesi tidak wajib dizakatkan, kecuali uang simpanan satu tahun yang telah mencapai nishob emas atau perak. Akan tetapi, dianjurkan bersodaqoh dari gaji setiap bulan yang kita terima, agar Alloh menghilangkan sifat bakhil dalam diri kita dan memberikan pahala yang besar.
Golongan yang menerima zakat:
- Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan.
- Miskin, yaitu orang yang mempunyai harta atau pekerjaan, tetapi tidak menutupi kebutuhan pokok hidupnya.
- Amil zakat, yaitu orang-orang yang ditugaskan menagih zakat dan mengelolanya.
- Muallafah qulubuhum, yaitu:
- Mereka yang diharapkan masuk Islam atau mampu mengajak kaum dan keluarganya.
- Mereka yang dikhawatirkan berbuat keburukan atau gangguan kepada kaum Muslimin.
- Mereka yang baru masuk Islam agar tetap teguh dalam keislamannya.
- Hamba sahaya yang berusaha ingin memerdekakan dirinya tapi tidak mampu.
- Ghorim, yaitu orang yang berhutang atau menanggung hutang orang lain tetapi tidak mampu untuk melunasinya.
- Fi sabilillah, yaitu biaya untuk orang-orang yang ikut serta berperang membela Islam dan semua perlengkapan perangnya. Di antara kategori fi sabilillah adalah orang yang full berdakwah dan orang yang full menuntut ilmu.
- Ibnu sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalanannya.